Pemerintah Bakal Optimalkan UU Cipta Kerja Untuk Atasi Krisis Ekonomi Global



BERAGAM upaya dilakukan pemerintah pusat dalam upaya mengatasi krisis ekonomi global atau resesi yang diperkirakan akan terjadi di 2023 mendatang.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan masukan.

Oleh karena itu, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja menggelar Focus Group Discussion dengan mengundang para akademisi, khususnya di bidang hukum.

Tema diskusi yang diambil pun berkaitan dengan peran UU Cipta Kerja dalam mengantisipasi resesi global di 2023 mendatang.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja sekaligus Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta mengatakan, saat ini kondisi perekonomian Indonesia masih cukup stabil dibandingkan negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman yang sudah mulai terdampak resesi global.

"Di triwulan ketiga 2022 proyeksi perekonomian kita masih tumbuh di atas 5 persen. Di 2023 juga diproyeksikan masih tumbuh," ucapnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).

Tak hanya itu, nilai inflasi Indonesia hingga saat ini juga masih tergolong moderat di bawah 10 persen.

Penciptaan lapangan kerja pun terus terjadi yang dibuktikan dengan semakin turunnya angka pengangguran di Indonesia.

"Jadi dalam situasi ekonomi global yang kelihatannya tidak baik, tapi Indonesia justru masih bisa tetap bertahan," ujarnya.

Ia pun menyebut, kondisi perekonomian Indonesia yang masih cenderung stabil ini terjadi berkat proses transformasi yang konsisten.

Salah satu transformasi atau terobosan besar yang dilakukan pemerintah ialah dengan disahkannya UU Cipa Kerja.

Lewat UU Cipta Kerja ini kini pengusaha bisa semakin mudah berinvestasi lantaran sistem dalam pengajuan izin usaha kini dipermudah.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga koperasi pun kini diberikan ruang untuk tumbuh berkembang sehingga bisa naik kelas.

"Dalam diskusi ini, kami bersama teman-teman akademisi membahas peran UU Cipta Kerja dalam rangka antisipasi resesi global," kata dia.

"Malah sebagian besar (peserta FGD) mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini satu langkah progresif dalam gerakan transformasi ekonomi nasional. Kita mengarah ke arah yang lebih baik," sambungnya.

Walau UU Cipta Kerja ini dinilai ampuh mengatasi resesi global, ada beberapa masukan yang disampaikan oleh para akademisi.

Seperti pakar hukum dari Universitas Atma Jaya Surya Tjandra yang menyoroti implementasi atau penerapan UU Cipta Kerja ini.

Menurutnya, aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini perlu lebih disinkronkan lagi.

"Tantangan itu memang di implementasi ya, jadi di aturan turunannya itu harus benar-benar nyambung. Sekarang kan sebagian melihat tidak nyambung dari UU Cipta Kerja ke aturan turunan di kementerian teknis dan antara kementerian teknis satu sama lain," tuturnya.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) periode 2019-2022 ini menyebut, masyarakat perlu kerja nyata dari pemerintah untuk membuktikan UU Cipta Kerja ini benar-benar efektif mengantisipasi resesi global di 2023 mendatang.

"Rakyat butuh respon cepat, rakyat ini (melihat fenomena resesi) sebagian memang realitas, tapi sebagian persepsi," tuturnya.

"Jadi kita bisa atasi persepsi dengan kombinasi fakta dan semangat atau spirit. Karena UU Cipta Kerja ini dimulai dari spirit dan sekarang ini perlu ditunjukan fakta," sambungnya.

Hal sedana turut disampaikan pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan Rizky Karo-karo.

"Dari sektor ketenagakerjaan itu harus dilihat kembali antara sinergi kementerian dan lembaga peradilan, terkait eksekusi terhadap putusan pengadilan khususnya soal pesangon, terkait hak-hak mantan karyawan yang telah diputus pengadilan yang berwenang," ucapnya.

Dengan demikian, diharapkan baik pengusaha maupun buruh bisa mendapatkan kepastian hukum bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat adanya fenomena resesi global.

Pekerja yang terdampak PHK pun bisa mendapatkan hak-haknya. Kemudian pengusaha juga dapat kepastian hukum bila melakukan PHK akibat terkena dampak krisis ekonomi.

"Jadi bisa memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Selain itu, ia juga menilai bahwa pemerintah pusat tantangan besar dalam menyosialisasikan UU Cipta Kerja ini.

"Dari sektor ketenagakerjaan itu harus dilihat kembali antara sinergi kementerian dan lembaga peradilan, terkait eksekusi terhadap putusan pengadilan khususnya soal pesangon, terkait hak-hak mantan karyawan yang telah diputus pengadilan yang berwenang," ucapnya.

Dengan demikian, diharapkan baik pengusaha maupun buruh bisa mendapatkan kepastian hukum bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat adanya fenomena resesi global.

Pekerja yang terdampak PHK pun bisa mendapatkan hak-haknya. Kemudian pengusaha juga dapat kepastian hukum bila melakukan PHK akibat terkena dampak krisis ekonomi.

"Jadi bisa memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Selain itu, ia juga menilai bahwa pemerintah pusat tantangan besar dalam menyosialisasikan UU Cipta Kerja ini.

"Hal signifikan dalam diskusi tadi itu bagaimana mengawal implementasi UU Cipta Kerja, karena memamg sebuah regulasi akan jadi macan ompong bila kita tidak mampu mengawal di implementasinya," tuturnya.

Ia pun menegaskan, UU Cipta Kerja ini bukan satu-satunya upaya pemerintah dalam mengaantisipasi resesi global.

Ada beberapa regulasi lain yang disebutnya bakal segera diterbitkan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan sektor keuangan hingga kebijakan terkait pengentasan kemiskinan di Indonesia.

"UU Cipta Kerja ini salah satu cara, pintu kita untuk mencegah (resesi global), ada pintu lainnya. Tidak bisa kita katakan ini sebagai sebuah pintu utama," kata dia.

"Tapi ini ada berbagai macam pintu sehjngga kita lunya antisipasi dalam menghadapi kondisi emergency," sambungnya.

Posting Komentar

0 Komentar